Kamis, Mei 21, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBerita UtamaDPR RI Dorong KLHK Tinjau Ulang Izin Pengelolaan Hutan Oleh PT SPS...

DPR RI Dorong KLHK Tinjau Ulang Izin Pengelolaan Hutan Oleh PT SPS di Mentawai

Hal demikian berpotensi menganggu kelangsungan hidup masyarakat

ALITO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meninjau ulang izin pengelolaan hutan oleh PT Sumber Permata Sipora (SPS).

Izin itu memberikan kesempatan pada PT SPS untuk memanfaatkan hutan seluas 20.706 hektare dengan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan (PBHP).

Diketahui, izin tersebut keluar pada 2023 melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor 28032311111309002.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mengatakan, izin itu sangat meresahkan masyarakat adat, dan berpotensi bisa menimbulkaan kerusakan lingkungan.

“Kita tahu luas Pulau Sipora itu luasnya luas 615,18 km² dan termasuk dalam kategori pulau kecil.”

“Sepertiganya atau sekitar 20 ribu hektare sedang diusulkan untuk izin pengelolaan hutan. Ini bisa berdampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat adat,” katanya.

Menurut dia, masyarakat Mentawai, khususnya masyarakat adat sangat bergantung pada kawasan hutan. Jadi kelestarian hutan sangat penting untuk dijaga.

“Jika kelestarian hutan terganggu, maka sumber air bersih bagi masyarakat akan berkurang bahkan bisa menghilang. Ini akan memberikan efek buruk bagi kehidupan masyarakat,” sebut politisi PDI Perjuangan itu.

Di sisi lain, jika lahan hutan di Mentawai berkurang, hal demikian bisa berdampak pada munculnya bencana banjir, seperti yang melanda tanah Sikerei beberapa waktu lalu.

“Berkurangnya lahan hutan juga berpotensi mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor yang bisa lebih memperburuk kehidupan masyarakat Mentawai,” tambahnya.

Alex mengatakan secara budaya masyarakat adat Mentawai memiliki keterikatan yang sangat erat dengan hutan. Tanpa hutan, lanjutnya, budaya Mentawai akan terpinggirkan.

“Karena itu, kita dari Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan untuk meninjau kembali rencana pemberian izin pengelolaan hutan bagi perusahaan di Mentawai,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, masalah pengelolaan hutan ini disoroti oleh Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, yang terdiri dari beberapa lembaga publik tersebut.

Menurut koalisi itu, pemberian izin tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena Pulau Sipora termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya diprioritaskan untuk konservasi.(*)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Populer

Recent Comments