ALITO – Kepolisian Resor Mentawai menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil karena kedapatan membeli narkoba jenis ganja kering.
Turis yang berinsial KCV itu dibekuk oleh petugas pada Senin (28/4) lalu, yang bermula dari penangkapan seorang laki-laki berinisial AA di Dermaga Tuapejat, Pulau Sipora.
Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno mengatakan, AA dibekuk petugas sedang menjemput sebuah paket mencurigakan di kapal cepat MV Mentawai Fast.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa paket tersebut berupa satu buah karton berwarna coklat dengan lakban merah, yang di dalamnya terdapat satu kotak kurma merek PALMDATES berisi 25 buah kurma,” katanya.
Rory menyebut, dari kotak Kurma itu, menemukan satu paket ganja kering dengan berat bersih 41,67 gram.
Saat dimintai keterangan, AA mengaku bahwa ia hanya diminta oleh seseorang berinisial WSP untuk mengambil paket tersebut, dan mengaku tidak mengetahui isi dari paket yang dijemputnya.
Bermodal keterangan tersebut, petugas pun kemudian memburu dan mengamankan WSP di Desa Goiso Oinan, Kecamatan Sipora Utara.
Saat diperiksa, tersangka WSP mengaku bahwa paket ganja tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil berinisial KCV.

“Petugas kemudian bergerak bersama WSP menuju tempat tinggal KCV di Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Utara.”
“Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Mentawai, KCV mengaku bahwa paket tersebut benar miliknya, dan ia memesan ganja tersebut dari seseorang di Kota Padang berinisial AD,” beber Rory.
Polres Mentawai selanjutnya melakukan pengembangan dengan memburu AD hingga ke DKI Jakarta.
Setelah melakukan perburuan selama sepekan, tersangka AD berhasil dibekuk pada Kamis (8/5) lalu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat dibekuk petugas, AD tak dapat mengelak, dan mengakui bahwa dirinya-lah yang mengirimkan ganja tersebut ke KCV yang saat itu tengah berada di Mentawai.
Meskipun sudah membekuk AD, Polres Mentawai tetap melanjutkan pengembangan hingga ke akar. Tercatat kini pihak lain yang diduga sebagai bandar berinisial IA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(*)








