Mentawai, Alito.co.id – Komitmen Polres Kepulauan Mentawai dalam memberantas peredaran narkoba tak main-main. Tak ingin lengah, aparat bergerak cepat hingga ke ibu kota demi menangkap buronan kasus narkotika. Kali ini, giliran A.R.P.B., seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ganja, berhasil dibekuk di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan seorang WNA asal Brazil, berinisial K.C., dengan barang bukti ganja seberat 41,67 gram,” ujar Kapolres Kep. Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla.
Dengan kerja intelijen yang solid dan koordinasi lintas wilayah, tim Polres Mentawai berhasil menelusuri jejak A.R.P.B. hingga ke Jakarta. Hasilnya, sang buronan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Langkah cepat ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Kep. Mentawai dalam mendukung program prioritas Asta Cita Polri, terutama poin ke-6 yang menitikberatkan pada upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta perang terhadap narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Rory.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba.
“Laporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting agar kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” pesannya.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa jajaran Polres Kep. Mentawai tidak hanya siap siaga di wilayah kepulauan, tetapi juga tak segan memburu pelaku lintas provinsi demi menuntaskan jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. (Lr)




