Selasa, Maret 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBerita UtamaRusak Akibat Banjir, Perbaikan Jembatan Saibi Belum Dimulai, Ini Penjelasan PUPR

Rusak Akibat Banjir, Perbaikan Jembatan Saibi Belum Dimulai, Ini Penjelasan PUPR

Kerusakan Jembatan Saibi akibat banjir hingga kini belum ditangani secara fisik oleh pemerintah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjelaskan bahwa pekerjaan belum dapat dimulai karena masih menunggu proses administrasi pengadaan melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT).

Alito.id — Pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan penanganan Jembatan Saibi yang rusak akibat bencana banjir sedang dalam proses administrasi pengadaan.

Kepala Dinas PUPR Brandus, D., S.S.T menjelaskan, saat ini proses berada pada tahap administrasi pengadaan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) karena pekerjaan tersebut termasuk penanganan darurat akibat bencana.

“Sekarang sedang proses administrasi pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan langsung karena menggunakan anggaran BTT,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kondisi normal proyek dengan nilai di atas Rp400 juta harus melalui proses tender. Namun karena kerusakan jembatan terjadi akibat bencana, maka pembiayaannya dialokasikan melalui BTT yang diperuntukkan bagi pekerjaan mendesak.

Meski demikian, pekerjaan tidak bisa langsung dilaksanakan di lapangan tanpa melalui tahapan administrasi yang telah diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Walaupun sifatnya mendesak, tidak bisa langsung diperintahkan besok untuk dikerjakan. Tetap ada administrasi yang harus dilalui,” katanya.

Menurut dia, penyedia jasa yang diundang saat ini sedang melengkapi dokumen administrasi dalam sistem pengadaan. Selama kontrak kerja belum ditandatangani, penyedia tidak diperbolehkan memulai pekerjaan fisik di lapangan.

“Kalau belum ada kontraknya tentu tidak bisa langsung mengerjakan. Uangnya sudah ada, tinggal menunggu proses administrasi selesai,” jelasnya.

Ia menegaskan tidak ada penyedia yang berani mengerjakan pekerjaan fisik sebelum administrasi selesai karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan pemerintah harus didasarkan pada kontrak yang sah antara pemerintah dan penyedia jasa.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta perubahan terbaru melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan pemerintah harus didasarkan pada kontrak yang sah antara pemerintah dan penyedia jasa.

Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia juga mengatur bahwa pekerjaan fisik baru dapat dilaksanakan setelah proses pengadaan selesai dan kontrak kerja ditandatangani.

Jika pekerjaan dilaksanakan tanpa melalui proses administrasi dan kontrak resmi, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan keuangan negara serta berisiko menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.

Kepala Dinas PUPR juga menyebutkan bahwa progres administrasi sebenarnya sudah berjalan sejak awal Maret.

“Per tanggal 2 Maret, SK PPTK dan SK PPK sudah disiapkan. Dokumen teknis juga sudah siap. Sekarang sedang proses penunjukan langsung oleh pejabat pengadaan,” katanya.

Setelah seluruh tahapan administrasi tersebut selesai, barulah pekerjaan fisik pembangunan jembatan dapat dimulai.

Di sisi lain, calon penyedia jasa yang akan mengerjakan proyek tersebut disebut sudah mulai melakukan persiapan di lapangan sambil menunggu proses administrasi rampung.

“Seiring dengan persiapan administrasi, calon penyedia juga sudah mulai mempersiapkan diri di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga PUPR menjelaskan bahwa anggaran untuk penanganan Jembatan Saibi sebenarnya sudah tersedia melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) karena pekerjaan tersebut merupakan penanganan yang bersifat mendesak.

“Untuk rencana penanganan pekerjaan Jembatan Saibi secara anggaran sudah tersedia melalui BTT karena pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan mendesak,” katanya.

Namun proses pelaksanaan pekerjaan direncanakan menggunakan metode penunjukan langsung, mengingat kerusakan jembatan terjadi akibat force majeure atau bencana alam.

Selain itu, penggunaan anggaran BTT juga harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/10059/SJ tentang Pergeseran Anggaran pada APBD dan Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Daerah Bencana. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan BTT untuk penanganan bencana melalui pembebanan langsung maupun melalui pergeseran anggaran terlebih dahulu ke perangkat daerah yang menangani kegiatan tersebut. SE PERGESERAN APBD TA DAN BTT

Penetapan perubahan APBD melalui pergeseran anggaran dengan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Tanggal 2 Maret 2026.

Dengan demikian, sebelum pekerjaan dapat dilaksanakan oleh dinas terkait, anggaran harus terlebih dahulu dialokasikan secara resmi melalui proses administrasi pengelolaan APBD.

Pemerintah berharap seluruh proses administrasi pengadaan dapat segera selesai sehingga pekerjaan perbaikan Jembatan Saibi dapat segera dilaksanakan dan akses masyarakat kembali normal.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Populer

Recent Comments